Bakar Lahan, Polres Tapin Amankan Seorang Pria
1 min readtv.tapinkab.go.id, Rantau – Kembali menggelar konferensi pers, kepolisian resort tapin ungkap tindak pidana kesengajaan pembakaran lahan, yang terjadi pada hari rabu kemarin, di kelurahan rangda malingkung, kecamatan tapin utara. Laporan yang didapatkan oleh polres tapin tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan dibantu oleh rekan bpbd tapin beserta koramil, untuk memadamkan api. Dimana pihaknya juga turut mengamankan para saksi, barang bukti serta tersangka yang lokasi nya tidak jauh dari tkp.
Menurut kasat reskrim polres tapin pelaku pembakaran lahan tersebut, berinisial s dengan umur 43 tahun yang merupakan warga dari banjarmasin. Dimana motif tersangka sendiri, adalah untuk membuka lahan dengan tujuan melakukan perkebunan terong. Dilain sisi, sang tersangka juga melakukan tindak kejahatannya tersebut dengan membuat konten, sehingga ditetapkan ancaman pidana kurang lebih 12 tahun penjara.
Sementara itu kapolres tapin, mengatakan bahwa pembakaran lahan seluas 6 borongan tersebut, akan terus dilakukan penyidikan oleh pihaknya. Dilain sisi dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menemui 31 titik api di kabupaten tapin sejak bulan juli yang juga masih dilakukan penyelidikan. Dirinya juga menghimbau dengan tegas, agar masyrakat yang melakukan pembakaran lahan tidak melakukan hal tersebut karena merupakan tindak pidana.